Showing posts with label K3. Show all posts
Showing posts with label K3. Show all posts

TUJUAN PELAKSANAAN K3 DI BIDANG JASA KONSTRUKSI


Tujuan pelaksanaan K3 dalam bidang konstruksi
  1. Mengetahui dan memahami dengan benar apa yang di maksud dengan penerapan K3, khususnya dalam setiap kegiatan jasa konstruksi.
  2. Bekerja dan melaksanakan pekerjaan dengan benar, mengikuti ketentuan, batasan dan tahapan pelaksanaan yang diisyaratkan sesuai dengan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kegiatan konstruksi.
  3. Menghindarkan setiap kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dengan melakukan tindakan pencegahan dan perbaikan, pengawasan dan inspeksi, untuk memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja.

fungsi K3


K3

Fungsi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Fungsi dari Kesehatan kerja
1. Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja
2. Memberikan saran terhadap perencanaan  dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat 
    kerja
3. Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD
4. Melaksanakan surveilan terhadap kesehatan kerja
5. Terlibat dalam pross rehabilitasi
6. Mengelolah P3K dan tindakan darurat

Fungsi dari Keselamatan kerja
1. Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek berbahaya
2. Buat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
3. Terapkan, dokumentasikan dan informasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program 
    pengendalian bahaya
4. Ukur, periksa kembali  keefektifitas pengendaliahn bahaya dan program pengendalian bahaya

contoh Adendum Kontrak

Contract Change Order (CCO)   ADDENDUM SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) PEKERJAAN : ........................................................

Showing posts with label K3. Show all posts
Showing posts with label K3. Show all posts

Tuesday, 8 May 2012

TUJUAN PELAKSANAAN K3 DI BIDANG JASA KONSTRUKSI


Tujuan pelaksanaan K3 dalam bidang konstruksi
  1. Mengetahui dan memahami dengan benar apa yang di maksud dengan penerapan K3, khususnya dalam setiap kegiatan jasa konstruksi.
  2. Bekerja dan melaksanakan pekerjaan dengan benar, mengikuti ketentuan, batasan dan tahapan pelaksanaan yang diisyaratkan sesuai dengan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kegiatan konstruksi.
  3. Menghindarkan setiap kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dengan melakukan tindakan pencegahan dan perbaikan, pengawasan dan inspeksi, untuk memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja.

Wednesday, 25 April 2012

fungsi K3


K3

Fungsi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Fungsi dari Kesehatan kerja
1. Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja
2. Memberikan saran terhadap perencanaan  dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat 
    kerja
3. Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD
4. Melaksanakan surveilan terhadap kesehatan kerja
5. Terlibat dalam pross rehabilitasi
6. Mengelolah P3K dan tindakan darurat

Fungsi dari Keselamatan kerja
1. Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek berbahaya
2. Buat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
3. Terapkan, dokumentasikan dan informasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program 
    pengendalian bahaya
4. Ukur, periksa kembali  keefektifitas pengendaliahn bahaya dan program pengendalian bahaya