1 | Pastikan bahwa tukang las yang melaksanakan pekerjaan pengelasan konstruksi atau instalasi memiliki sertifikat dan atau berpengalaman yang sesuai dengan pekerjaan pengelasan yang sedang ditangani. | | |||
2 | Supervisor harus menjelaskan instruksi kerja pengelasan kepada tukang las dan pekerja untuk dimengerti dan diikuti, serta menjelaskan potensi bahaya pekerjaan pengelasan antara lain : zinc, cadmium, beryllium, ferro oksida, mercury, butiran logam halus (lead), fluorides, clorinated hydrocarbon solvent, carbon monoksida (CO), ozone (O3), nitrogen aksida (NO & NO2), radiasi : sinar ultraviolet, sinar infrared dsb. | | |||
3 | Pengelasan tidak diperkenankan dilakukan didaerah yang mudah terbakar atau mudah meledak, apabila terpaksa dilakukan maka harus mendapat ijin kerja dari supervisor yang terkait. | | |||
4 | Jenis kawat las yang dipakai harus sesuai dengan besarnya ampere yang yang dihasilkan oleh mesin las. | | |||
5 | Periksa tekanan tabung gas dan kebocoran sebelum dipergunakan. Tabung gas yang masih isi harus ditempatkan dalam posisi tegak, tidak diperkenankan dalam posisi tidur (datar). Tabung gas yang sudah kosong di beri label “Kosong”. | | |||
6 | Gunakan alat pelindung diri ( APD ) yang sesuai, antara lain : helm, sepatu safety, sarung tangan, kaca mata pelindung, masker pelindung / Penutup muka kepala dan pelindung dada sebelum melakukan pekerjaan pengelasan. | | |||
7 | Apabila tidak digunakan, mesin las harus dimatikan. | | |||
8 | Sediakan alat pemadam kebakaran portable atau pasir yang ditempatkan dalam suatu wadah dan ditempatkan didaerah yang mudah dijangkau. | | |||
9 | Kabel tanah pengelasan (grounding) sebaiknya dipasang tetap di tempat kerja atau ditempatkan 3m dari lokasi kerja dan dapat terlihat oleh orang lain yang melintas. | | |||
10 | Tukang las tidak diperbolehkan menggulung selang atau kabel di sekeliling tubuh mereka pada saat melakukan pengelasan. | | |||
11 | Semua bahan yang mudah terbakar dan mudah meledak harus disingkirkan atau diberi penghalang yang memadai. | | |||
12 | Alat-alat dipastikan dalam posisi stabil, sehingga tidak mudah bergeser atau terguling saat operasi. | | |||
13 | Supervisor pekerjaan harus memonitor masing-masing lokasi dimana pekerjaan pengelasan sedang dilakukan. | | |||
14 | Pada waktu bekerja di tempat yang tinggi, tindakan berjaga-jaga harus diambil dan dipasang pengaman untuk mencegah jatuhnya batang pengelasan, sisa potongan atau peralatan yang lainnya. | | |||
15 | Pengelasan dengan menggunakan bahan karbit, tabung karbit ditempatkan minimal 10 m dari tempat pengelasan. regulator yang digunakan harus sesuai dan utuh (tidak retak / pecah). Flash back aristor harus terpasang dengan benar, posisi tidak boleh terbalik. | | |||
| |
Hello ??? blog ini saya buat untuk membantu anda-anda yang membutuhkan informasi yang anda butuhkan, penulis sadar bahwa semua buatan manusia itu tidak ada yang sempurna, oleh karena itu agar memenuhi kebutuhan para pembaca penulis sangat mengharapkan adanya saran dan kritik yang bersifat membangun
Showing posts with label instruksi kerja pengelasan. Show all posts
Showing posts with label instruksi kerja pengelasan. Show all posts
instruksi kerja pada pekerjaan pengelasan konstruksi
langkah-langkah
Subscribe to:
Posts (Atom)
contoh Adendum Kontrak
Contract Change Order (CCO) ADDENDUM SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) PEKERJAAN : ........................................................
Showing posts with label instruksi kerja pengelasan. Show all posts
Showing posts with label instruksi kerja pengelasan. Show all posts
Friday, 20 April 2012
instruksi kerja pada pekerjaan pengelasan konstruksi
langkah-langkah
1 | Pastikan bahwa tukang las yang melaksanakan pekerjaan pengelasan konstruksi atau instalasi memiliki sertifikat dan atau berpengalaman yang sesuai dengan pekerjaan pengelasan yang sedang ditangani. | | |||
2 | Supervisor harus menjelaskan instruksi kerja pengelasan kepada tukang las dan pekerja untuk dimengerti dan diikuti, serta menjelaskan potensi bahaya pekerjaan pengelasan antara lain : zinc, cadmium, beryllium, ferro oksida, mercury, butiran logam halus (lead), fluorides, clorinated hydrocarbon solvent, carbon monoksida (CO), ozone (O3), nitrogen aksida (NO & NO2), radiasi : sinar ultraviolet, sinar infrared dsb. | | |||
3 | Pengelasan tidak diperkenankan dilakukan didaerah yang mudah terbakar atau mudah meledak, apabila terpaksa dilakukan maka harus mendapat ijin kerja dari supervisor yang terkait. | | |||
4 | Jenis kawat las yang dipakai harus sesuai dengan besarnya ampere yang yang dihasilkan oleh mesin las. | | |||
5 | Periksa tekanan tabung gas dan kebocoran sebelum dipergunakan. Tabung gas yang masih isi harus ditempatkan dalam posisi tegak, tidak diperkenankan dalam posisi tidur (datar). Tabung gas yang sudah kosong di beri label “Kosong”. | | |||
6 | Gunakan alat pelindung diri ( APD ) yang sesuai, antara lain : helm, sepatu safety, sarung tangan, kaca mata pelindung, masker pelindung / Penutup muka kepala dan pelindung dada sebelum melakukan pekerjaan pengelasan. | | |||
7 | Apabila tidak digunakan, mesin las harus dimatikan. | | |||
8 | Sediakan alat pemadam kebakaran portable atau pasir yang ditempatkan dalam suatu wadah dan ditempatkan didaerah yang mudah dijangkau. | | |||
9 | Kabel tanah pengelasan (grounding) sebaiknya dipasang tetap di tempat kerja atau ditempatkan 3m dari lokasi kerja dan dapat terlihat oleh orang lain yang melintas. | | |||
10 | Tukang las tidak diperbolehkan menggulung selang atau kabel di sekeliling tubuh mereka pada saat melakukan pengelasan. | | |||
11 | Semua bahan yang mudah terbakar dan mudah meledak harus disingkirkan atau diberi penghalang yang memadai. | | |||
12 | Alat-alat dipastikan dalam posisi stabil, sehingga tidak mudah bergeser atau terguling saat operasi. | | |||
13 | Supervisor pekerjaan harus memonitor masing-masing lokasi dimana pekerjaan pengelasan sedang dilakukan. | | |||
14 | Pada waktu bekerja di tempat yang tinggi, tindakan berjaga-jaga harus diambil dan dipasang pengaman untuk mencegah jatuhnya batang pengelasan, sisa potongan atau peralatan yang lainnya. | | |||
15 | Pengelasan dengan menggunakan bahan karbit, tabung karbit ditempatkan minimal 10 m dari tempat pengelasan. regulator yang digunakan harus sesuai dan utuh (tidak retak / pecah). Flash back aristor harus terpasang dengan benar, posisi tidak boleh terbalik. | | |||
| |
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Bill Of Quantity Salam Teknik Sipil, Pada dasarnya setiap pembangunan pekerjaan tidak lepas dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), untu...
-
M AKA LAH ET I KA PR O F ES I KON S T RUK SI Septian Adji Soko NIM : 080309106892 Politeknik N...
-
langkah-langkah 1 Memasang / melengkapi alat penangkal petir pada lokasi – lokasi kerja tertentu (terbuka dan atau tingg...