Showing posts with label insruksi kerja scaffolding. Show all posts
Showing posts with label insruksi kerja scaffolding. Show all posts

instruksi kerja K3L pada peracah (scaffolding)

langkah-langkah :

1
Merencanakan metode pemasangan perancah (scaffolding) pada tahap awal sebelum pekerjaan perancah  dimulai .

2
Memeriksa bahan yang akan dipergunakan sebagai perancah sebelum dipergunakan. Pemeriksaan meliputi antara lain :
a.         Memastikan bebas dari keretakan, cacat permukaan dan  lainnya.
b.         Memastikan pengunci atau clam berfungsi dengan baik
c.         Kondisi tanah / dudukan dipastikan rata dan mampu  mendukung beban perancah  dan beban diatasnya
d.         Support harus mampu menahan empat kali beban yang ditumpunya.
e.         Apabila ditemukan bagian scaffolding yang rusak harus segera diperbaiki atau diganti dengan tipe dan jenis yang sama.

3
Papan Perancah (platform)
a.         Papan perancah (platform) yang digunakan sebagai tempat berpijak pekerja atau sebagai dudukan bahan atau alat, harus kuat.
b.         Lantai perancah harus diberi pagar pengaman, jika tingginya > 2 m
c.         Papan dengan bagian yang pecah tidak boleh digunakan.
d.         Papan dengan mata kayu lebih dari 2 "  tidak boleh digunakan.

4
Proses pemasangan dan pembongkaran perancah (scaffolding) boleh dilakukan setelah ada ijin dari Pelaksana yang kompeten dan harus diawasi.

5
Pemasangan perancah mengikuti gambar kerja. Jika diperkirakan masih membahayakan maka gambar perlu direvisi dan perancah diperbaiki sesuai gambar baru.

6
Memberikan pelatihan kepada pekerja sebelum mulai melakukan pemasangan perancah  (scaffolding)

7
Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, antara lain helm, sepatu safety, harness safety belt / safety belt dsb.

8
Pemasangan platform :
a.  Titik tumpuan akhir papan platform harus terletak pada support
b.  Overlap platform tidak boleh kurang dari 30cm melewati support.
c.   Kayu platform tidak boleh dicat yang dapat menutupi keretakan.
d.  Pemasangan kayu platform harus rapat.
e.  Jenis/ komponen platform harus dengan ukuran dan tipe sama
f.   Permukaan support harus dipastikan dalam kondisi datar
g.  Perletakan akhir platform dalam kondisi bebas atau tidak dipaku harus lebih panjang minimum 15 cm dari support.
h.  Bracing dalam kondisi terkunci.

9
Jika ketinggian scaffolding empat kali lebar base nya harus dipasang support yang diikatkan ke bangunan atau tiang untuk menjaga kestabilannya.

10
Pekerja yang bekerja di platform dipastikan terbebas dari instalasi listrik.

11
Pekerja tidak diperkenankan naik lewat crossbrace.

12
Memasang jaring pengaman (safety net) sekeliling scaffolding bila diperlukan.





contoh Adendum Kontrak

Contract Change Order (CCO)   ADDENDUM SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) PEKERJAAN : ........................................................

Showing posts with label insruksi kerja scaffolding. Show all posts
Showing posts with label insruksi kerja scaffolding. Show all posts

Friday, 20 April 2012

instruksi kerja K3L pada peracah (scaffolding)

langkah-langkah :

1
Merencanakan metode pemasangan perancah (scaffolding) pada tahap awal sebelum pekerjaan perancah  dimulai .

2
Memeriksa bahan yang akan dipergunakan sebagai perancah sebelum dipergunakan. Pemeriksaan meliputi antara lain :
a.         Memastikan bebas dari keretakan, cacat permukaan dan  lainnya.
b.         Memastikan pengunci atau clam berfungsi dengan baik
c.         Kondisi tanah / dudukan dipastikan rata dan mampu  mendukung beban perancah  dan beban diatasnya
d.         Support harus mampu menahan empat kali beban yang ditumpunya.
e.         Apabila ditemukan bagian scaffolding yang rusak harus segera diperbaiki atau diganti dengan tipe dan jenis yang sama.

3
Papan Perancah (platform)
a.         Papan perancah (platform) yang digunakan sebagai tempat berpijak pekerja atau sebagai dudukan bahan atau alat, harus kuat.
b.         Lantai perancah harus diberi pagar pengaman, jika tingginya > 2 m
c.         Papan dengan bagian yang pecah tidak boleh digunakan.
d.         Papan dengan mata kayu lebih dari 2 "  tidak boleh digunakan.

4
Proses pemasangan dan pembongkaran perancah (scaffolding) boleh dilakukan setelah ada ijin dari Pelaksana yang kompeten dan harus diawasi.

5
Pemasangan perancah mengikuti gambar kerja. Jika diperkirakan masih membahayakan maka gambar perlu direvisi dan perancah diperbaiki sesuai gambar baru.

6
Memberikan pelatihan kepada pekerja sebelum mulai melakukan pemasangan perancah  (scaffolding)

7
Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, antara lain helm, sepatu safety, harness safety belt / safety belt dsb.

8
Pemasangan platform :
a.  Titik tumpuan akhir papan platform harus terletak pada support
b.  Overlap platform tidak boleh kurang dari 30cm melewati support.
c.   Kayu platform tidak boleh dicat yang dapat menutupi keretakan.
d.  Pemasangan kayu platform harus rapat.
e.  Jenis/ komponen platform harus dengan ukuran dan tipe sama
f.   Permukaan support harus dipastikan dalam kondisi datar
g.  Perletakan akhir platform dalam kondisi bebas atau tidak dipaku harus lebih panjang minimum 15 cm dari support.
h.  Bracing dalam kondisi terkunci.

9
Jika ketinggian scaffolding empat kali lebar base nya harus dipasang support yang diikatkan ke bangunan atau tiang untuk menjaga kestabilannya.

10
Pekerja yang bekerja di platform dipastikan terbebas dari instalasi listrik.

11
Pekerja tidak diperkenankan naik lewat crossbrace.

12
Memasang jaring pengaman (safety net) sekeliling scaffolding bila diperlukan.