1 | Memasang / melengkapi alat penangkal petir pada lokasi – lokasi kerja tertentu (terbuka dan atau tinggi). | | |||
2 | Memberikan pelatihan kepada para pekerja antara lain meliputi : a. Menjelaskan potensi bahaya yang mungkin terjadi b. Menjelaskan cara penggunaan APD yang benar. | | |||
3 | Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, antara lain : sepatu dari bahan karet atau berisolasi dan tidak diperkenankan dengan kaki telanjang. | | |||
4 | Memastikan tangan dan kaki tidak dalam kondisi basah pada waktu bekerja yang berhubungan dengan instalasi listrik. | | |||
5 | Memasang / memberi tanda bahaya pada setiap peralatan instalasi listrik yang mengandung risiko atau bahaya (voltage tinggi). | | |||
6 | Memastikan system pentanahan (grounding) untuk panel atau instalasi listrik yang dipergunakan untuk bekerja sudah terpasang dengan baik. | | |||
7 | Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap panel atau instalasi listrik lainnya, bila petugas pemeriksa menemukan pintu panel dalam keadaan terbuka atau tidak terkunci maka petugas tersebut harus memeriksa keadaan panel tersebut dan segera mengunci. | | |||
8 | Memeriksa kondisi kabel listrik, bila menemukan kabel listrik dalam kondisi terkelupas atau sambungan tidak dibalut dengan isolasi harus segera diperbaiki dengan membungkus kabel listrik tersebut dengan bahan isolator. | | |||
9 | Menempatkan dan mengatur sedemikian rupa terhadap jaringan atau instalasi listrik untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja akibat listrik. | | |||
10 | Menyesuaikan ukuran dan kualitas kabel listrik yang dipergunakan disesuaikan dengan kebutuhan. | | |||
11 | Pekerja yang tidak terlatih atau tidak ahli atau bukan instalatur tidak diperkenankan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi listrik. | | |||
12 | Pada waktu memperbaiki instalasi listrik, memastikan aliran listrik dalam kondisi mati dan memasang label / tanda peringatan pada panel atau switch on / off “Aliran listrik Jangan Dihidupkan” untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja akibat aliran listrik yang dihidupkan dengan tiba-tiba oleh petugas yang lainnya atau pekerja. | | |||
13 | Memastikan bahwa alat-alat yang menggunakan aliran listrik harus sudah dicabut dari stop kontak sebelum meninggalkan pekerjaan. | | |||
| | | |
Hello ??? blog ini saya buat untuk membantu anda-anda yang membutuhkan informasi yang anda butuhkan, penulis sadar bahwa semua buatan manusia itu tidak ada yang sempurna, oleh karena itu agar memenuhi kebutuhan para pembaca penulis sangat mengharapkan adanya saran dan kritik yang bersifat membangun
Showing posts with label instruksi kerja listrik. Show all posts
Showing posts with label instruksi kerja listrik. Show all posts
instruksi kerja pekerjaan instalasi listrik
langkah-langkah
Subscribe to:
Posts (Atom)
contoh Adendum Kontrak
Contract Change Order (CCO) ADDENDUM SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) PEKERJAAN : ........................................................
Showing posts with label instruksi kerja listrik. Show all posts
Showing posts with label instruksi kerja listrik. Show all posts
Friday, 20 April 2012
instruksi kerja pekerjaan instalasi listrik
langkah-langkah
1 | Memasang / melengkapi alat penangkal petir pada lokasi – lokasi kerja tertentu (terbuka dan atau tinggi). | | |||
2 | Memberikan pelatihan kepada para pekerja antara lain meliputi : a. Menjelaskan potensi bahaya yang mungkin terjadi b. Menjelaskan cara penggunaan APD yang benar. | | |||
3 | Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, antara lain : sepatu dari bahan karet atau berisolasi dan tidak diperkenankan dengan kaki telanjang. | | |||
4 | Memastikan tangan dan kaki tidak dalam kondisi basah pada waktu bekerja yang berhubungan dengan instalasi listrik. | | |||
5 | Memasang / memberi tanda bahaya pada setiap peralatan instalasi listrik yang mengandung risiko atau bahaya (voltage tinggi). | | |||
6 | Memastikan system pentanahan (grounding) untuk panel atau instalasi listrik yang dipergunakan untuk bekerja sudah terpasang dengan baik. | | |||
7 | Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap panel atau instalasi listrik lainnya, bila petugas pemeriksa menemukan pintu panel dalam keadaan terbuka atau tidak terkunci maka petugas tersebut harus memeriksa keadaan panel tersebut dan segera mengunci. | | |||
8 | Memeriksa kondisi kabel listrik, bila menemukan kabel listrik dalam kondisi terkelupas atau sambungan tidak dibalut dengan isolasi harus segera diperbaiki dengan membungkus kabel listrik tersebut dengan bahan isolator. | | |||
9 | Menempatkan dan mengatur sedemikian rupa terhadap jaringan atau instalasi listrik untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja akibat listrik. | | |||
10 | Menyesuaikan ukuran dan kualitas kabel listrik yang dipergunakan disesuaikan dengan kebutuhan. | | |||
11 | Pekerja yang tidak terlatih atau tidak ahli atau bukan instalatur tidak diperkenankan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi listrik. | | |||
12 | Pada waktu memperbaiki instalasi listrik, memastikan aliran listrik dalam kondisi mati dan memasang label / tanda peringatan pada panel atau switch on / off “Aliran listrik Jangan Dihidupkan” untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja akibat aliran listrik yang dihidupkan dengan tiba-tiba oleh petugas yang lainnya atau pekerja. | | |||
13 | Memastikan bahwa alat-alat yang menggunakan aliran listrik harus sudah dicabut dari stop kontak sebelum meninggalkan pekerjaan. | | |||
| | | |
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Bill Of Quantity Salam Teknik Sipil, Pada dasarnya setiap pembangunan pekerjaan tidak lepas dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), untu...
-
M AKA LAH ET I KA PR O F ES I KON S T RUK SI Septian Adji Soko NIM : 080309106892 Politeknik N...
-
langkah-langkah 1 Memasang / melengkapi alat penangkal petir pada lokasi – lokasi kerja tertentu (terbuka dan atau tingg...