K3
Fungsi
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Fungsi
dari Kesehatan kerja
1.
Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di
tempat kerja
2.
Memberikan saran terhadap perencanaan dan pengorganisasian dan praktek
kerja termasuk desain tempat
kerja
3.
Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan
APD
4.
Melaksanakan surveilan terhadap kesehatan kerja
5.
Terlibat dalam pross rehabilitasi
6.
Mengelolah P3K dan tindakan darurat
Fungsi
dari Keselamatan kerja
1.
Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek berbahaya
2. Buat
desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
3.
Terapkan, dokumentasikan dan informasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian
bahaya dan program
pengendalian bahaya
4. Ukur,
periksa kembali keefektifitas pengendaliahn bahaya dan program
pengendalian bahaya