Perlu diketahui bahwa proses lelang Pekerjaan Fisik pada pemerintahan mengacu pada perpres no. 16 th 2018 *bisa dilihat pada perpres 16 tahun 2018*
namun dalam hal ini saya tidak membahas tentang perpres no. 16, artikel ini akan membahas tentang proses pelaksanaan proses administrasi pada paket pekerjaan fisik pemerintahan (lelang maupun penunjukan langsung).
PL (Pengadaan Langsung)
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memasukan penawaran pekerjaan :
- LDP atau lembar data pemilihan dapat di di download pada *LDP*
- Perhatikan Analisa pekerjaan pada BOQ atau Bill of Quantity, penggunaan analisa pekerjaan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berdasarkan pada peraturan perundang - undangan yang berlaku, sebagai contoh : apabila pekerjaan akan dilaksanakan pada tahun 2020 maka analisa yang dipakai adalah AHS SNI 2016 yang dikeluarkan oleh Permen PUPR;
- Perhatikan jadwal administrasi dan pelaksanaan pekerjaan fisik;
- yang dimaksud dengan jadwal administrasi adalah jadwal yang dikeluarkan oleh Pejabat Pengadaan;
- yang dimaksud dengan jadwal pekerjaan fisik adalah jadwal pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang telah ditetapkan oleh Pejabat pelaksana teknis pekerjaan;
- perhatikan BOQ (Bill Of Quantity) pengertian BOQ dapat dilihat disini