1 | Sebelum penggalian tanah di setiap tempat dimulai, stabilitas tanah harus diuji terlebih dahulu oleh Tenik atau Pelaksana di lokasi galian dan lingkungan sekitar lokasi galian. | | |||
2 | Sebelum melakukan penggalian harus dipastikan lokasi instalasi kabel listrik, instalasi pipa gas, air bersih dan instalasi lainnya dengan memasang patok-patok yang jelas sebagai tanda lokasi serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait, | | |||
3 | Rencanakan dan siapkan sistem perlindungan (protective sistem) terhadap kemungkinan bahaya yang terjadi sebelum penggalian dimulai. Sistem perlindungan harus mampu menahan seluruh kemungkinan longsoran. Sistem perlindungan antara lain : a. Penggunaan framework untuk lahan kerja b. Proteksi pada dinding galian c. Pembuatan drainase untuk mengalirkan air d. Pengaturan operasi alat berat atau kegiatan lain yang membahayakan e. Proteksi terhadap jaringan / instalasi kabel / pipa di lokasi galian f. Proteksi terhadap kemungkinan adanya gas beracun g. Proteksi terhadap kekurangan udara / oksigen h. Menempatkan tangga pada galian yang dalam lebih dari 2 (dua) meter dan dengan jarak maksimum 8 m dari pekerja. | | |||
4 | Bekali pekerja dengan alat pelindung diri ( APD ) yang sesuai dan sarana pengamanan lainnya, jika kedalaman galian melebihi tinggi pekerja. Jarak antar tangga minimum 25 feet atau 7,62 m. | | |||
5 | Berikan penjelasan kepada pekerja mengenai potensi bahaya yang mungkin terjadi, antara lain bahaya longsor dan cara penyelamatan diri. | | |||
6 | Pasang barikade, rambu atau stop log sebagai pembatas roda kendaraan angkut material di lokasi galian. | | |||
7 | Tidak diperkenankan meletakkan hasil galian terlalu dekat dengan pinggir galian. Jarak yang aman minimum 2 (dua) feet atau 0,65 m dari batas tepi galian. | | |||
8 | Tidak diperkenankan memarkir alat berat dekat dengan tepi galian dan memastikan alat berat diparkir di tempat yang aman dan rata. | | |||
9 | Lakukan inspeksi secara periodik oleh petugas yang kompeten. Apabila petugas menemukan atau melihat indikasi kegagalan dari sistem perlindungan (protective sistem) atau bahaya yang lain, maka segera memerintahkan kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan galian dan melarang pekerja kembali ke lokasi galian sebelum tindakan perbaikan dilakukan. | | |||
10 | Inspeksi juga harus dilakukan pada galian setelah kondisi hujan, banjir atau keadaan lain yang membahayakan galian | | |||
| |
Hello ??? blog ini saya buat untuk membantu anda-anda yang membutuhkan informasi yang anda butuhkan, penulis sadar bahwa semua buatan manusia itu tidak ada yang sempurna, oleh karena itu agar memenuhi kebutuhan para pembaca penulis sangat mengharapkan adanya saran dan kritik yang bersifat membangun
instruksi kerja pada pekerjaan galian
langkah-langkah
contoh Adendum Kontrak
Contract Change Order (CCO) ADDENDUM SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) PEKERJAAN : ........................................................
Friday, 20 April 2012
instruksi kerja pada pekerjaan galian
langkah-langkah
1 | Sebelum penggalian tanah di setiap tempat dimulai, stabilitas tanah harus diuji terlebih dahulu oleh Tenik atau Pelaksana di lokasi galian dan lingkungan sekitar lokasi galian. | | |||
2 | Sebelum melakukan penggalian harus dipastikan lokasi instalasi kabel listrik, instalasi pipa gas, air bersih dan instalasi lainnya dengan memasang patok-patok yang jelas sebagai tanda lokasi serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait, | | |||
3 | Rencanakan dan siapkan sistem perlindungan (protective sistem) terhadap kemungkinan bahaya yang terjadi sebelum penggalian dimulai. Sistem perlindungan harus mampu menahan seluruh kemungkinan longsoran. Sistem perlindungan antara lain : a. Penggunaan framework untuk lahan kerja b. Proteksi pada dinding galian c. Pembuatan drainase untuk mengalirkan air d. Pengaturan operasi alat berat atau kegiatan lain yang membahayakan e. Proteksi terhadap jaringan / instalasi kabel / pipa di lokasi galian f. Proteksi terhadap kemungkinan adanya gas beracun g. Proteksi terhadap kekurangan udara / oksigen h. Menempatkan tangga pada galian yang dalam lebih dari 2 (dua) meter dan dengan jarak maksimum 8 m dari pekerja. | | |||
4 | Bekali pekerja dengan alat pelindung diri ( APD ) yang sesuai dan sarana pengamanan lainnya, jika kedalaman galian melebihi tinggi pekerja. Jarak antar tangga minimum 25 feet atau 7,62 m. | | |||
5 | Berikan penjelasan kepada pekerja mengenai potensi bahaya yang mungkin terjadi, antara lain bahaya longsor dan cara penyelamatan diri. | | |||
6 | Pasang barikade, rambu atau stop log sebagai pembatas roda kendaraan angkut material di lokasi galian. | | |||
7 | Tidak diperkenankan meletakkan hasil galian terlalu dekat dengan pinggir galian. Jarak yang aman minimum 2 (dua) feet atau 0,65 m dari batas tepi galian. | | |||
8 | Tidak diperkenankan memarkir alat berat dekat dengan tepi galian dan memastikan alat berat diparkir di tempat yang aman dan rata. | | |||
9 | Lakukan inspeksi secara periodik oleh petugas yang kompeten. Apabila petugas menemukan atau melihat indikasi kegagalan dari sistem perlindungan (protective sistem) atau bahaya yang lain, maka segera memerintahkan kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan galian dan melarang pekerja kembali ke lokasi galian sebelum tindakan perbaikan dilakukan. | | |||
10 | Inspeksi juga harus dilakukan pada galian setelah kondisi hujan, banjir atau keadaan lain yang membahayakan galian | | |||
| |
-
Bill Of Quantity Salam Teknik Sipil, Pada dasarnya setiap pembangunan pekerjaan tidak lepas dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), untu...
-
M AKA LAH ET I KA PR O F ES I KON S T RUK SI Septian Adji Soko NIM : 080309106892 Politeknik N...
-
langkah-langkah 1 Memasang / melengkapi alat penangkal petir pada lokasi – lokasi kerja tertentu (terbuka dan atau tingg...